Memahami Fungsi Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Pajak: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Manfaatnya

Saat ini Negara Indonesia mulai memberlakukan pajak dengan self assessment system atau kepercayaan untuk melakukan penghitungan pajak terutang, melunasi kekurangan pajak, menghitung pajak yang telah dibayarkan, dan melaporkan sendiri ke Dirjen Pajak. Tidak bisa dipungkiri lagi banyak masyarakat yang kurang percaya terhadap keberadaan pajak. Dilihat dari lingkungan masyarakat, umumnya mereka hanya mengenal pajak sebagai suatu tradisi membayar sejumlah pungutan kepada pemerintah, tanpa mengerti dasar serta maksud dan tujuan dari pembayaran pajak karena kurangnya pemahaman mengenai pajak.

Karenanya sadar atau tidak, pajak saat ini memegang peranan utama dalam struktur pembiayaan negara seluruhnya, dan pajak akan selalu dinamis mengikuti pola bisnis yang berkembang di masyarakat. Sebagai warga negara yang baik, kita wajib membayar pajak sesuai tarif pajak yang dikenakan untuk kepentingan bersama. Menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak diartikan sebagai kontribusi yang diwajibkan negara terhadap orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa yang sesuai dengan Undang-Undang di mana pajak akan digunakan untuk keperluan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Fungsi Pajak

Seperti kita ketahui bersama bahwa pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pembangunan ekonomi. Peran pajak dalam kehidupan bernegara dapat kita lihat melalui 4 (fungsi) pajak di bawah ini.

Fungsi pajak secara umum ada 4, yakni :

  1. Fungsi anggaran (budgetair) yaitu sebagai sumber dana bagi pemerintah, untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
  2. Fungsi mengatur (regulerend) yaitu sebagai alat pengatur atau melaksanakan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi.
  3. Stabilitas, yaitu pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah. 
  4. Redistribusi Pendapatan, yaitu penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. 

Di samping untuk kehidupan bernegara, beberapa alasan lain dari pentingnya membayar pajak adalah sebagai berikut:

  • Membayar pajak merupakan kewajiban

Membayar pajak adalah sebuah kewajiban yang harus Wajib Pajak lakukan sebagai warga negara Indonesia. Apabila tidak membayar pajak, maka dapat memperoleh hukuman, mulai dari denda hingga kurungan penjara. Oleh sebab itu, yuk taat dan bayar pajak!

  • Membayar Pajak dapat Memperlancar proses bisnis

Kepemilikan NPWP adalah persyaratan dari banyak transaksi bisnis. Selain itu NPWP juga menjadi salah satu syarat bagi Wajib Pajak dalam melakukan proses pembayaran hingga pelaporan pajak. Jika segala urusan pembayaran dan pelaporan pajak telah dilunasi, maka akan mudah bagi Wajib Pajak menjalankan bisnisnya tanpa terhindar dari denda pajak.

  • Membayar Pajak berarti Berkontribusi Bagi Negara

Pembayaran pajak yang dilakukan Wajib Pajak digunakan untuk pembiayaan banyak fasilitas umum, seperti jalan, sekolah, rumah sakit, dan juga kendaraan umum.

 

Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Sistem pemungutan pajak bisa dibagi menjadi tiga sistem menurut Mardiasmo, 2011: 7, yaitu sebagai berikut :

1. Official Assessment system

Merupakan suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.

2. Self Assessment System

Merupakan suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang.

3. With Holding System

Merupakan suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.